Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk
menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam kehidupan di dunia, ataupun
kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap adanya
keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan
masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang
mereka anut. Pengertian multikulturalisme menurut beberapa ahli
- “Multikulturalisme” pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik (Azyumardi Azra, 2007).
- Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa macam kumunitas budaya dengan segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia, suatu sistem arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat serta kebiasaan (“A Multicultural society, then is one that includes several cultural communities with their overlapping but none the less distinc conception of the world, system of [meaning, values, forms of social organizations, historis, customs and practices”; Parekh, 1997 yang dikutip dari Azra, 2007).
- Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Lawrence Blum, dikutip Lubis, 2006:174).
- Sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan, 2002, merangkum Fay 2006, Jari dan Jary 1991, Watson 2000).
- Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut (A. Rifai Harahap, 2007, mengutip M. Atho’ Muzhar).
Menurut
Parekh (1997:183-185) membedakan lima macam multikulturalisme (Azra, 2007,
meringkas uraian Parekh), yaitu sebagai berikut:
- Multikulturalisme isolasionis, mengacu pada masyarakat dimana berbagai kelompok kultural menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal satu sama lain.
- Multikulturalisme akomodatif, yaitu masyarakat yang memiliki kultur dominan yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan kultur kaum minoritas. Masyarakat ini merumuskan dan menerapkan undang-undang, hukum, dan ketentuan-ketentuan yang sensitif secara kultural, dan memberikan kebebasan kepada kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan meraka. Begitupun sebaliknya, kaum minoritas tidak menantang kultur dominan. Multikulturalisme ini diterapkan di beberapa negara Eropa.
- Multikulturalisme otonomis, masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kutural utama berusaha mewujudkan kesetaraan (equality) dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif bisa diterima. Perhatian pokok-pokok kultural ini adalah untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang memiliki hak yang sama dengan kelompok dominan; mereka menantang kelompok dominan dan berusaha menciptakan suatu masyarakat dimana semua kelompok bisa eksis sebagai mitra sejajar.
- Multikulturalisme kritikal atau interaktif, yakni masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kultural tidak terlalu terfokus (concern) dengan kehidupan kultural otonom; tetapi lebih membentuk penciptaan kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif distingtif mereka.
- Multikulturalisme kosmopolitan, berusaha menghapus batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat di mana setiap individu tidak lagi terikat kepada budaya tertentu dan, sebaliknya, secara bebas terlibat dalam percobaan-percobaan interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing.
Kemudian,
terdapat istilah ‘masyarakat multikultural’. Adapun pengertian masyarakat
multikultural menurut para ahli, yaitu sebagai berikut:
·
J.S. Furnivall Menyatakan bahwa masyarakat
multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen
yang hidup sendiri- sendiri, tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam satu
kesatuan politik.
·
Clifford Geertz menyatakan bawah masyarakat
multikultural merupakan masyarakat yang terbagi ke dalam subsistem yang lebih
kurang berdiri dan masing-masing subsistem terikat oleh ikatan primordial.
·
J.Nasikun menyatakan bahwa suatu masyarakat
multikultural bersifat majemuk sejauh masyarakat tersebut secara struktural
memiliki subkebudayaan yg bersifat deverse yang di tandai oleh kurang
berkembangnya sistem nilai yang disepakati oleh seluruh anggota masyarakat dan
juga sistem nilai dari kesatuan sosial, serta sering munculnya konflik sosial.
Adapun ciri-ciri
dari masyarakat multikultural adalah sebagai berikut.
- Memiliki lebih dari subkebudayaan.
- Membentuk sebuah struktur sosial.
- Membagi masyarakat menjadi dua pihak, yaitu pihak yang mendominasi dan yang terdominasi.
- Rentan terhadap konflik sosial.
Dalam
multikultural akan dijumpai perbedaan-perbedaan yang merupakan bentuk
keanegaragaman seperti budaya, ras suku, agama. Dalam masyarakat multikultural
tidak mengenal perbedaan hak dan kewajiban antara kelompok minoritas dengan
mayoritas baik secara hukum maupun sosial.
Sumber :
Zulaicha, Ari. 2013. ‘Multikulturalisme’. From: http://ari_zulaicha-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-72568-Sosiologi-Multikulturalisme.html#ixzz2wSoIMTXI (diakses pada tanggal
19 Maret 2014 21.22 WIB)