- Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
a. mengenai pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningatkan kualitas manusia Indonesia dengan berdasarkan Pancasila dan UUD RI’45
b. perlunya melakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan
c. perlunya mengembangkan profesi guru dan dosen yang bermartabat
d. perlunya pembentukan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;
· Hal ini mengingat pada:
1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
· Tentang keputusan bersama DPR dan Presiden RI dalam menetapkan UUD tentang Guru dan Dosen
· Pada Bab I tentang Ketentuan Umum
· Pasal 1 tentang: 1. guru adalah pendidik profesional pada PAUD jalur pendidikan formal, dasar dan menengah; 2.dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan untuk masyarakat; 3. guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen; 4. profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang memerlukan pendidikan profesi; 5. penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; 6. satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan jalur pendidikan formal; 7. Perjanjian atau kesepakatan kerja guru dan dosen; 8. Pengertian pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja; 9. Kualifikasi akademik guru dan dosen; 10.kompetensi tugas keprofesionalan; 11. Sertifikasi untuk guru dan dosen; 12. Sertifikat pendidik sebagai tenaga profesional; 13. Organisasi profesi guru; 14. Pengertian lembaga pendidikan tenaga kependidikan; 15. Gaji guru dan dosen; 16. Penghasilan guru atau dosen; 17. Pengertian daerah khusus; 18. Pengertian masyarakat; 19. Pengertian pemerintah; 20. Pengertian pemerintah daerah; 21 pengertian menteri.
· Pada Bab II tentang Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
· Pasal 2 tentang: (1) kedudukan guru sebagai tenaga profesional pada pendidikan dasar, menengah dan anak usia dini pada jalur pendidikan formal; (2) pengakuan kedudukan guru berupa sertifikat pendidik.
· Pasal 3 tentang: (1) kedudukan dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan; (2) pengakuan kedudukan dosen berupa sertifikat pendidik.
· Pasal 4 tentang: fungsi kedudukan guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
· Pasal 5 tentang: fungsi kedudukan dosen sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
· Pasal 6 tentang : Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
· Pada bab III tentang Prinsip Profesionalitas
· Pasal 7 tentang: (1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
(2) Pemberdayaan profesi guru atau dosen
· Pada Bab IV tentang Guru
· Bagian Kesatu tentang Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi dalam Pasal 8-13
· Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban dalam Pasal 14-20
· Bagian Ketiga tentang Wajib Kerja dan Ikatan Dinas dalam Pasal 21-23
· Bagian Keempat tentang Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian dalam Pasal 24-31
· Bagian Kelima tentang Pembinaan dan Pengembangan dalam Pasal 32-35
· Bagian Keenam tentang Penghargaan dalam Pasal 36-38
· Bagian Ketujuh tentang Perlindungan dalam Pasal 39
· Bagian Kedelapan tentang Cuti dalam Pasal 40
· Bagian Kesembilan tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik dalam Pasal 41-43
· Pada Bab V tentang Dosen
· Bagian Kesatu tentang Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi dan Jabatan Akademik dalam Pasal 45-50
· Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban dalam Pasal 51-60
· Bagian Ketiga tentang Wajib Kerja dan Ikatan Dinas dalam Pasal 61-62
· Bagian Keempat tentang Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian dalam Pasal 63-68
· Bagian Kelima tentang Pembinaan dan Pengembangan dalam Pasal 69-72
· Bagian Keenam tentang Penghargaan dalam Pasal 73-74
· Bagian Ketujuh tentang Perlindungan dalam Pasal 75
· Bagian Kedelapan tentang Cuti dalam Pasal 76
· Pada Bab VI tentang Sanksi dalam Pasal 77-79
· Pada Bab VII tentang Ketentuan Peralihan dalam Pasal 80-81
· Pada Bab VIII tentang Ketentuan Penutup dalam Pasal 82-84
- UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 oleh Presiden RI, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
- UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Ad Interim, Yusril Ihza Mahendra.
- UU RI No.14 Tahun 2005 memiliki Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157.
- UU RI No.14 Tahun 2005, Salinan sesuai dengan aslinya oleh Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-Undangan, Abdul Wahid.
- Penjelasan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara umum,
- Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu
- Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. mengangkat martabat guru dan dosen;
2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen;
3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
4. memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
5. meningkatkan mutu pembelajaran;
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional;
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
- Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang meliputi:
1. penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
2. pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas;
3. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
4. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen;
5. peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional;
6. peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional;
7. penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
8. penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan
9. peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar