Lembar menu

Tampilkan postingan dengan label Peserta Didik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peserta Didik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juli 2014

Pendidikan Inklusif di Indonesia Masih Kurang

Pendidikan Inklusi secara kesimpulan merupakan penerapan pendidikan secara bersama-sama antara peserta didik yang sehat jasmani dan rohani dengan peserta didik yang memiliki kekurangan tersebut. Pendidikan Inklusi ini sebagai wujud perhatian terhadap permasalahan hak mendapatkan pendidikan dan kehidupan layak secara merata bagi tiap anak ataupun warga negara. Setiap bagian-bagian yang terdidik akan disampaikan secara merata oleh guru sebagai fasilitator, meskipun dengan cara berbeda. Sehingga, terciptalah hubungan yang harmonis antara setiap pendidikan dan peserta didik.



Berbagai kelebihan dalam pendidikan inklusi menjadikan metode pendidikan ini penting untuk dapat terwujud, antara lain:
  • Memberikan hak mendapatkan pendidikan bagi setiap anak
  • Memberikan manfaat moral bagi peserta didik maupun pendidik
  • Memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berkembang
  • Mengupayakan pemerataan penerimaan pendidikan.
Namun, pendidikan inklusif pun memiliki kekurangan-kekurangan tersendiri daripada pendidikan lainnya, yaitu:
  • Dapat memungkinkan untuk melakukan pelatihan khusus terhadap pendidik untuk menunjang pendidikan inklusif ini.
  • Perlunya penyuluhan akan penerapan pendidikan inklusif ini terhadap berbagai pihak terkait (hal ini dikarenakan masih kurangnya kepercayaan masyarakat akan hadirnya pendidikan ini).
  • Penyediaan sarana dan prasarana tambahan sehingga pembelajaran dapat berjalan dengan baik.
Begitupun dengan penerapan pendidikan inklusif ini di Indonesia. Indonesia dengan berbagai macam perbedaanya tersebut, perlu mengadakan pendidikan inklusif ini. Dan alhamdulilah hal tersebut telah terwujud. Namun, penerapannya ternyata masih di rasa kurang. Hal ini terbukti dengan hanya sedikit instansi-instansi pendidikan yang menerima penerapan pendidikan ini. Dengan berbagai alasan diterapkan pun terjadi, sehingga secara logis mampu menhindari pendidikan ini. Yang kemudian imbasnya diserahkan kembali kepada pemerintah dan instansi pendidikan yang khusus menangani hal tersebut. Begitupun dengan masyarakat yang masih kurangnya kepercayaan terhadap pendidikan ini, sehingga pendidikan inklusif ini pun dirasa awam untuk diikuti.

Namun, terlepas dari itu semua pendidikan inklusif tetaplah dapat menjadi pilihan yang baik. Tinggal bagaimana pendidikan ini dapat terus berkembang menjadi lebih baik lagi. dan hal ini pun perlu didukung dari pemerintah sendiri maupun masyarakat. 

Sabtu, 05 Juli 2014

Pandangan Guru Terhadap Peserta Didik Berdasarkan Konsep Bimbingan dan Konseling



Dalam Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi bidang Bimbingan Konseling tersirat bahwa suatu sistem layanan bimbingan dan konseling berbasis kompetensi tidak mungkin akan tercipta dan tercapai dengan baik apabila tidak memiliki sistem pengelolaan yang bermutu. Artinya, hal itu perlu dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Untuk itu diperlukan guru pembimbing yang profesional dalam mengelola kegiatan Bimbingan Konseling berbasis kompetensi di sekolah dasar.

Implementasi kegiatan BK dalam pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi sangat menentukan keberhasilan proses belajar-mengajar. Oleh karena itu peranan guru kelas dalam pelaksanaan kegiatan BK sangat penting dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan pembelajaran.

Sardiman (2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran guru dalam kegiatan BK, yaitu:

1. Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
 
2. Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
 
3. Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.
 
4. Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
 
5. Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
 
6. Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
 
7. Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
 
8. Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
 
9. Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.

Lebih lanjutnya, mestinya sebagai langkah awal untuk memahami konsep bimbingan dan konseling sesungguhnya, para guru bisa lebih dulu bersikap empatik (empathy) sehingga mampu menyelami dunia para siswanya yang masih berusia remaja dengan berbagai problemnya. Setelah mereka berhasil “mengambil hati” siswa melalui empati, langkah selanjutnya adalah berusaha mengembangkan komunikasi interpersonal lainnya yang ditandai dengan sikap kesetaraan (equality), sikap positif (possitiveness), keterbukaan (openness), dan sikap mendukung (supportiveness) agar lebih memahami permasalahan siswa yang tersembunyi di balik perilaku luaran-nya yang memang menantang kesabaran para guru yang bijak.

Sumber: