Lembar menu

Tampilkan postingan dengan label Kajian Teknologi dan Vokasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Teknologi dan Vokasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Juli 2014

PRINSIP-PRINSIP PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN KEJURUAN




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgomcVi9OZRpRfLyoxIahS-q8wISAmSCQD0Gf9zy5XjTWb44xMQr_pVi3BKihtkWoyhoNwwVU1LX6VoI5RNe_vr5ah5fAErAY86fmuii2Rruwk8XJM_OB4LPBHk_h3hvTGTDQEBAG5E9R4/s1600/Charles-Allen-Prosser-Vocational.JPG

Dr. Charles Allen Prosser (1871-1952) adalah seorang praktisi dan akademisi Amerika Serikat yang sering dianggap sebagai bapak pendidikan kejuruan, terutama di Amerika. Prosser juga adalah seorang guru Fisika dan Sejarah di New Albany High School dan mendapatkan gelar PhD dari Columbia University. Di kalangan akademisi pendidikan vokasi dan kejuruan di Indonesia, Prosser cukup dikenal sebagai penyusun 16 Prinsip Pendidikan Vokasi atau sering juga disebut sebagai 16 Dalil Prosser.

Prosser yakin bahwa sekolah harus membantu para siswanya untuk mendapatkan pekerjaan, mempertahankan pekerjaan tersebut dan terus maju dalam karir. Prosser yakin bahwa harus ada sekolah vokasional untuk publik sebagai alternatif terhadap sekolah umum yang sudah ada. Sekolah vokasional yang dimaksud adalah sekolah yang menyediakan pelajaran untuk berbagai jenis pekerjaan yang ada di industri. Prosser percaya bahwa pendidikan vokasional di jenjang sekolah menengah atas akan mampu menjadikan para siswa lebih independen.

Prosser terkenal dengan prinsip-prinsipnya dalam pendidikan vokasional. Versi asli berbahasa Inggris dari 16 poin tersebut berasal dari buku "Vocational Education in a Democracy" (Prosser & Quigley, 1950). Berikut terjemahannya yang dikutip dari materi kuliah Prof. Herminarto Sofyan dari Universitas Negeri Yogyakarta.
  1. Pendidikan kejuruan akan efisien jika lingkungan dimana siswa dilatih merupakan replika lingkungan dimana nanti ia akan bekerja.
  2. Pendidikan kejuruan yang efektif hanya dapat diberikan dimana tugas-tugas latihan dilakukan dengan cara, alat dan mesin yang sama seperti yang ditetapkan di tempat kerja.
  3. Pendidikan kejuruan akan efektif jika melatih seseorang dalam kebiasaan berpikir dan bekerja seperti yang diperlukan dalam pekerjaan itu sendiri.
  4. Pendidikan kejuruan akan efektif jika dapat memampukan setiap individu memodali minatnya, pengetahuannya dan keterampilannya pada tingkat yang paling tinggi.
  5. Pendidikan kejuruan yang efektif untuk setiap profesi, jabatan atau pekerjaan hanya dapat diberikan kepada seseorang yang memerlukannya, yang menginginkannya dan yang mendapat untung darinya.
  6. Pendidikan kejuruan akan efektif jika pengalaman latihan untuk membentuk kebiasaan kerja dan kebiasaan berpikir yang benar diulang-ulang sehingga sesuai seperti yang diperlukan dalam pekerjaan nantinya.
  7. Pendidikan kejuruan akan efektif jika gurunya telah mempunyai pengalaman yang sukses dalam penerapan keterampilan dan pengetahuan pada operasi dan proses kerja yang akan dilakukan.
  8. Pada setiap jabatan ada kemampuan minimum yang harus dipunyai oleh seseorang agar dia tetap dapat bekerja pada jabatan tersebut.
  9. Pendidikan kejuruan harus memperhatikan permintaan pasar.
  10. Proses pembinaan kebiasaan yang efektif pada siswa akan tercapai jika pelatihan diberikan pada pekerjaan yang nyata (pengalaman sarat nilai).
  11. Sumber yang dapat dipercaya untuk mengetahui isi pelatihan pada suatu okupasi tertentu adalah dari pengalaman para ahli okupasi tersebut.
  12. Setiap pekerjaan mempunyai ciri-ciri isi (body of content) yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
  13. Pendidikan kejuruan akan merupakan layanan sosial yang efisien jika sesuai dengan kebutuhan seseorang yang memang memerlukan dan memang paling efektif jika dilakukan lewat pengajaran kejuruan.
  14. Pendidikan kejuruan akan efisien jika metode pengajaran yang digunakan dan hubungan pribadi dengan peserta didik mempertimbangkan sifat-sifat peserta didik tersebut.
  15. Administrasi pendidikan kejuruan akan efisien jika luwes.
  16. Pendidikan kejuruan memerlukan biaya tertentu dan jika tidak terpenuhi maka pendidikan kejuruan tidak boleh dipaksakan beroperasi.
Sumber dari :

PENGERTIAN PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN KEJURUAN



Pendidikan Teknologi dan Vokasi atau Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (PTK) yang dalam istilah berbahasa Inggris Technical and Vocational Education, menurut UNESCO Convention on Technical and Vocational Education, bermakna "... merujuk pada segala bentuk dan jenjang dalam proses pendidikan yang melibatkan pengetahuan umum, studi teknologi dan sains terkait, serta penguasaan ketrampilan praktik, pengetahuan, perilaku dan pengertian terkait pekerjaan dalam berbagai sektor ekonomi dan kehidupan sosial". PTK dapat disediakan oleh "... institusi pendidikan atau melalui program kerjasama yang diselenggarakan bersama oleh institusi pendidikan di satu pihak dengan berbagai pihak yang terkait dunia kerja dari industri, pertanian, komersial, dll".

Jadi, PTK adalah suatu bidang yang sangat luas karena bisa melibatkan berbagai pihak mulai dari institusi pendidikan (dan pelatihan), bisa yang berstatus negeri atau swasta, bisa berada dibawah kementrian/dinas pendidikan atau instansi teknis lain, bisa pula diselenggarakan oleh satu pihak atau kerjasama dua atau lebih pihak, bisa pula berbentuk pendidikan durasi panjang atau pelatihan durasi pendek.

Di Indonesia bisa berbentuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan), Politeknik atau Sekolah Tinggi atau Akademi (dalam bentuk Program Diploma), BLK (Balai Latihan Kerja) yang dimiliki oleh pemerintah namun dikelola oleh instansi terkait, bisa pula dalam bentuk pendidikan profesi (seperti yang dikelola oleh asosiasi akuntan, dokter, advokat, dll), atau bahkan kursus-kursus ketrampilan tertentu (seperti komputer, mengemudi, juru ledak, juru las, dll). Belum terhitung ratusan perusahaan swasta (dan juga negeri) yang melaksanakan berbagai bentuk pelatihan (atau training) berbentuk public, in-house atau in-company. Ada pula istilah Sekolah Vokasi yang dikembangkan oleh perguruan tinggi seperti UGM yang pada dasarnya menyelenggarakan program Diploma.

Kesemuanya masuk dalam ranah PTK. PTK adalah suatu bidang keilmuan yang sangat luas dan bersifat practical dan open. Bidang ini juga bersifat multi disiplin karena selalu tidak bisa berdiri sendiri namun melibatkan banyak bidang keilmuan lain. Bidang ilmu dasarnya adalah kependidikan, namun ketika masuk kedalam salah satu bidang vokasi (berkaitan dengan pekerjaan spesifik tertentu), maka bidang keilmuan lain juga akan terlibat secara erat. Bidang ilmu lain yang akan selalu terkait meliputi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau occupational health, manajemen sumber daya manusia (human resorce management) dan tentu saja bidang pendidikan karakter atau etos kerja.

Bidang ini masih sangat langka dikembangkan di Indonesia, namun dalam banyak perguruan tinggi, PTK tercakup atau disinggung dalam bidang keilmuan Manajemen khususunya Manajemen SDM. Namun dunia pendidikan tinggi jurusan kependidikan juga turut berperan penting karena mulai memasukkannya kedalam jurusan khusus yaitu PTK.

Di Indonesia, PTK diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dimana pendidikan teknologi & kejuruan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu
(1) Pendidikan Kejuruan: pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
(2) Pendidikan Profesi: pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
(3) Pendidikan Vokasi: pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.

Sumber:



 

Sabtu, 12 Oktober 2013

RANGKUMAN UU RI NO 14 TAHUN 2005 TTG GURU DAN DOSEN




-       Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
·       Presiden Republik Indonesia,menimbang:
a.    mengenai pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningatkan kualitas manusia Indonesia dengan berdasarkan Pancasila dan UUD RI’45
b.    perlunya melakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan
c.    perlunya mengembangkan profesi guru dan dosen yang bermartabat
d.    perlunya pembentukan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;
·      Hal ini mengingat pada:
1.      Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
·      Tentang keputusan bersama DPR dan Presiden RI dalam menetapkan UUD tentang Guru dan Dosen
·      Pada Bab I tentang Ketentuan Umum
·      Pasal 1 tentang: 1. guru adalah pendidik profesional pada PAUD jalur pendidikan formal, dasar dan menengah; 2.dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan untuk masyarakat; 3. guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen; 4. profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang memerlukan pendidikan profesi; 5. penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; 6. satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan jalur pendidikan formal; 7.  Perjanjian atau kesepakatan kerja guru dan dosen; 8.  Pengertian pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja; 9. Kualifikasi akademik guru dan dosen; 10.kompetensi tugas keprofesionalan; 11. Sertifikasi untuk guru dan dosen; 12. Sertifikat pendidik sebagai tenaga profesional; 13. Organisasi profesi guru; 14. Pengertian lembaga pendidikan tenaga kependidikan; 15. Gaji guru dan dosen; 16. Penghasilan guru atau dosen; 17. Pengertian daerah khusus; 18. Pengertian masyarakat; 19. Pengertian pemerintah; 20. Pengertian pemerintah daerah;  21 pengertian menteri.
·      Pada Bab II tentang Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
·      Pasal 2  tentang: (1) kedudukan guru sebagai tenaga profesional pada pendidikan dasar, menengah dan anak usia dini pada jalur pendidikan formal; (2) pengakuan kedudukan guru berupa sertifikat pendidik.
·      Pasal 3 tentang: (1) kedudukan dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan; (2) pengakuan kedudukan dosen berupa sertifikat pendidik.
·      Pasal 4 tentang: fungsi kedudukan guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
·      Pasal 5 tentang: fungsi kedudukan dosen sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
·      Pasal 6 tentang : Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·      Pada bab III tentang Prinsip Profesionalitas
·      Pasal 7 tentang: (1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
(2) Pemberdayaan profesi guru atau  dosen
·      Pada Bab IV tentang Guru
·      Bagian Kesatu tentang Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi dalam Pasal 8-13
·      Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban dalam Pasal 14-20
·      Bagian Ketiga tentang  Wajib Kerja dan Ikatan Dinas dalam Pasal 21-23
·      Bagian Keempat tentang Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian dalam Pasal 24-31
·      Bagian Kelima tentang Pembinaan dan Pengembangan dalam Pasal 32-35
·      Bagian Keenam tentang Penghargaan dalam Pasal 36-38
·      Bagian Ketujuh tentang Perlindungan dalam Pasal 39
·      Bagian Kedelapan tentang Cuti dalam Pasal 40
·      Bagian Kesembilan tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik dalam Pasal 41-43
·      Pada Bab V tentang Dosen
·      Bagian Kesatu tentang Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi dan Jabatan Akademik dalam Pasal 45-50
·      Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban dalam Pasal 51-60
·      Bagian Ketiga tentang  Wajib Kerja dan Ikatan Dinas dalam Pasal 61-62
·      Bagian Keempat tentang Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian dalam Pasal 63-68
·      Bagian Kelima tentang Pembinaan dan Pengembangan dalam Pasal 69-72
·      Bagian Keenam tentang Penghargaan dalam Pasal 73-74
·      Bagian Ketujuh tentang Perlindungan dalam Pasal 75
·      Bagian Kedelapan tentang Cuti dalam Pasal 76
·      Pada Bab VI tentang Sanksi  dalam Pasal 77-79
·      Pada Bab VII tentang  Ketentuan Peralihan dalam Pasal 80-81
·      Pada Bab VIII tentang Ketentuan Penutup dalam Pasal 82-84

-       UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 oleh Presiden RI, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
-       UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Ad Interim, Yusril Ihza Mahendra.
-       UU RI No.14 Tahun 2005 memiliki Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157.
-       UU RI No.14 Tahun 2005, Salinan sesuai dengan aslinya oleh Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-Undangan, Abdul Wahid.
-       Penjelasan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara umum,
-       Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu
-       Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. mengangkat martabat guru dan dosen;
2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen;
3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
4. memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
5. meningkatkan mutu pembelajaran;
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional;
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
-       Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang meliputi:
1. penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
2. pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas;
3. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
4. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen;
5. peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional;
6. peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional;
7. penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
8. penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan
9. peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.